Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Bea Cukai Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika di Sumut

Selasa 14 May 2019 13:16 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Sumut perkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.

Bea Cukai Sumut perkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut.

Foto: Bea Cukai
MoU bertujuan meningkatkan koordinasi dan kerja sama strategis pemberantasan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberantasan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bea Cukai yang diwakili Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Tim Interdiksi Terpadu. Penandatanganan yang dilakukan di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (07/05) di Aula Catur Prasetya Lantai IV Polda Sumut.

Dalam sambutannya, Oza menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu Bea Cukai Sumut bersama Kepolisian telah berhasil melakukan penegahan narkotika di Bandara Kualanamu. Sementara itu, dibutuhkan usaha lebih untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia khususnya pesisir pantai timur Sumatera Utara.

Baca Juga

“Demi meningkatkan efektifitas pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dibutuhkan kerjasama dari banyak pihak yang terkait untuk mengamankan wilayah Sumatera Utara dari peredaran narkotika tersebut,” kata Oza seperti dalam siaran persnya.

Adanya MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama strategis dalam rangka pelaksanaan Tim Interdiksi Terpadu Pelabuhan Laut dan Udara dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Semua pihak yang terkait diharapkan dapat saling tukar informasi yang berhubungan dengan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Nota Kesepahaman tersebut turut ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Kepala Balai Besar Krantina Pertanian Kelas II Medan, Kepala Syahbandar Belawan, dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler