REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan ayam, bawang merah, makanan ayam, obat-obatan hingga bibit anggrek yang tidak memiliki legalitas hukum serta melanggar ketentuan karantina wilayah Indonesia. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 1.133.849.996 dan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Erwindra Rachmawan, menilai hewan dan tumbuhan tanpa dokumen akan membahayakan negara. "Hewan dan tumbuhan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan legalitasnya, dan hasil penyidikan memutuskan bahwa harus dimusnahkan," ujarnya. Selain Bea Cukai, pemusnahan ini dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian I Banda Aceh serta perwakilan-perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Ditjen Holtikultura, Kepala BBKP Belawan dan Kantor Advokat.
Kegiatan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku dan diharapkan pula akan terjalin sinergi antarkementerian dan lembaga. Erwindra berharap kementerian dan lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi masyarakat dapat terus bekerja sama dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
"Sehingga dapat tercipta ekonomi yang adil, bersih dan transparan,” tutup Erwindra.