REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bea Cukai Magelang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2018 pada Jumat (14/06). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Magelang.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Totok Purwanto mengungkapkan bahwa Bea Cukai Magelang telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2017 hingga 2018. Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 14 kasus.
“Dari semua kasus tersebut, Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 169.337 batang rokok yang dikemas ke dalam berbagai merek dan jenis," ujar dia.
Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh rokok tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 115 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 58 juta.
“Kedepannya kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak terkait dalam membantu Bea Cukai memberantas rokok ilegal di masayarakat,” ujar Totok.