REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak, sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan mendapat kepercayaan untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan zona integritas. Penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip-prinsip good governance adalah dambaan semua pihak.
Guna mencapai hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan instansi pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pemerintah, melalui Permenpan, mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, terdapat 6 pelabuhan laut dan 6 bandar udara Indonesia yang telah ditunjuk oleh KPK dan Kemenpan RB untuk mengikuti program tersebut. "Bea Cukai Tanjung Perak ikut andil dalam Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto dalam konferensi pers di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, (11/7).
Dalam acara tersebut, Basuki dan 12 orang kepala instansi di kawasan pelabuhan menandatangani Piagam Deklarasi Pembangunan Zona Integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk bersinergi mewujudkan wilayah pelabuhan laut yang berintegritas dan bebas dari praktek korupsi.
“Deklarasi ini diharapkan tidak hanya sekedar seremonial saja karena sesuai arahan dari Presiden RI, Joko Widodo. Saat ini masyarakat menunggu-nunggu aksi nyata kami yakni aparatur sipil negara dalam berjuang memberantas korupsi. Tidak hanya gaung bebas dari korupsi yang kita tunjukkan, namun komitmen nyata harus kita wujudkan,” ujarnya.