Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Monday, 23 Jumadil Awwal 1446 / 25 November 2024

Bea Cukai Dumai Amankan Ekstasi di Speedboat

Kamis 25 Jul 2019 12:47 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Petugas Bea Cukai Dumai menggagalkan aksi penyelundupan sabu dan ekstasi.

Petugas Bea Cukai Dumai menggagalkan aksi penyelundupan sabu dan ekstasi.

Foto: bea cukai
Tim patroli laut melakukan pengejaran atas speedboat yang berusaha kabur tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Petugas Bea Cukai Dumai menggagalkan aksi penyelundupan sabu dan ekstasi. Barang haram ini sebuah kapal cepat yang bergerak dari arah Luar Daerah Pabean Indonesia menuju perairan Tanjung Jering, Rupat, pada Selasa (23/7).

Penindakan yang dilakukan di wilayah perairan Tanjung Jering Pulau Rupat ini tidak terlepas dari kerja sama Bea Cukai, POMAL, dan Satpolair Polres Dumai. Dalam penindakan ini diamankan 27.650 gram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas sebuah tas berisikan 29 paket barang terdiri dari 26 sabu.

Baca Juga

Selain itu ditemukan pula 3 paket berupa pil ekstasi berwarna hijau, biru, dan merah muda. Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit speedboat pancung satu mesin tanpa nama.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia untuk dimasukan ke wilayah Rupat.

"Kemudian kami bekoordinasi dengan POMAL Dumai dan Satpolair Polres Dumai untuk melakukan patroli bersama. Patroli dilaksanakan baik di laut maupun melakukan patroli di darat,” kata dia.

Tanggal 23 Juli 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, ucap Fuad, tim patroli laut melakukan pengejaran atas speedboat yang berusaha kabur tersebut. Sesampainya di perairan Tanjung Jering, Rupat, petugas Bea Cukai Dumai beserta POMAL Dumai dan Satpolair berhasil menghentikan speedboat dimaksud.

Saat dilakukan pemeriksaan atas awak kapal dan barang yang dimuat diatasnya, tim mendapati 1 buah tas yang berisi barang yang dibungkus lakban plastik sebanyak 29 bungkus. Selanjutnya dilakukan uji narkotes atas barang dimaksud dan diperoleh hasil baarang tersebut positif dinyatakan sebagai sabu dan ekstasi.

"Turut pula diamankan 2 orang laki laki dengan inisial SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21). Keduanya warga negara Indonesia,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler