REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur kembali menambah penerima fasilitas Gudang Berikat. Pada Selasa (6/8), Bea Cukai menerbitkan izin untuk PT Sinar Dani Borneo yang merupakan penerima fasilitas Gudang Berikat ke-2 di Nunukan, Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi mengungkapkan pemberian fasilitas ini merupakan upaya Bea Cukai untuk dapat mendorong perekonomian dalam negeri. “Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Sinar Dani Borneo dengan tujuan untuk mendukung perusahaan meningkatkan daya saing di pasar global. Dengan begitu, akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri,” ungkap Rusman.
Rusman juga menambahkan perusahaan penerima fasilitas akan mendapatkan berbagai manfaat. Adapun manfaat yang didapat dari fasilitas Gudang Berikat yaitu efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS.
Perusahaan juga bisa mempercepat pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba. "Kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing,” kata Rusman.