Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Berharap Efek Jera, Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal

Kamis 29 Aug 2019 14:34 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Jambi musnahkan barang ilegal.

Bea Cukai Jambi musnahkan barang ilegal.

Foto: Bea Cukai
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ialah Rp 1.044.241.600.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Jambi musnahkan barang bukti hasil penindakan. Pemusnagan barang bukti yang telah beralih status menjadi Barang Milik Negara (BMN) ini, dilakukan pada Selasa (20/8) lalu, di halaman kantor Bea Cukai Jambi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno memaparkan nilai barang yang dimusnahkan. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan ialah Rp 1.044.241.600 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara senilai Rp 996.442.400.

"Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya seperti dalam siaran pers.

BMN yang dimusnahkan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo sebagai bagian dalam proses pemusnahan BMN. Melalui kegiatan ini, Ardiyatno berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

“Semoga kedepannya Bea dan Cukai Jambi dapat memberikan kinerja yang makin baik di bidang pengawasan dan pelayanan!” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler