Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Thursday, 26 Jumadil Awwal 1446 / 28 November 2024

Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

Selasa 17 Sep 2019 13:15 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeaan kepada PT Kisco Indonesia.

Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeaan kepada PT Kisco Indonesia.

Foto: Bea Cukai
Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara aktif menyuguhkan insentif fiskal melalui pemberian fasilitas kepabeanan kepada industri dalam negeri untuk mendorong perekonomian Indonesia. Pada Kamis (12/9), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta baru saja memberikan fasilitas kepabeanan pengusaha dan penyelenggara di gudang berikat (PDGB) untuk PT Kisco Indonesia.

“Pemberian fasilitas ini merupakan langkah untuk mempermudah kegiatan bisnis pelaku Industri,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Haryo Limanseto. Ia juga menjelaskan PT Kisco Indonesia adalah Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri dengan barang yang ditimbun berupa bahan baku kimia dan elektronik.

Baca Juga

Dengan diberikannya izin fasilitas kepabeanan tersebut, manfaat yang akan didapat antara lain efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS, pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler