REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Bea Cukai untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan tersebut tidak hanya di pulau Jawa sebagai daerah produksi, melainkan di berbagai wilayah di Indonesia yang berpotensi sebagai daerah pemasaran salah satunya di wilayah Sulawesi.
Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan jajarannya secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal. “Penindakan tersebut sejalan dengan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang tengah digalakkan oleh Bea Cukai sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen,” ujar Cerah.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2019, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara telah berhasil mengamankan 3.961.496 batang rokok. Nilainya mencapai Rp 1.903.693.195. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1.452.144.880.
Setidaknya dalam periode tersebut, telah terdapat 99 kali penindakan. Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Community Protector. “Selain menjalankan fungsi perlindungan, kami juga menekankan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat dalam memenuhi ketentuan hukum,” ucap Cerah.