REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Petugas Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan terhadap 60 buah bibit kaktus, 10 buah bibit kelapa dan 32 kg apel pada Selasa (17/9). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan karena importasi tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan.
Penindakan ini dilakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Malaysia di terminal pelabuhan Teluk Nibung. "Saat diperiksa melalui mesin x-ray terdapat barang yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Wayan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai menyerahkan barang hasil penindakan tersebut kepada Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan. Ketentuan dan tata cara impor benih, bibit tumbuhan, dan buah-buahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2002.
“Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mengawasi setiap pemasukan barang yang datang melalui Pelabuhan Teluk Nibung,” ujar Wayan.