REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Bea Cukai dan Bareskrim Polri gelar konferensi pers penindakan narkotika dengan barang bukti berupa 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi, di kantor Bareskrim Polri, Jumat (20/09) lalu. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, didampingi Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Victor Siagian, mengungkapkan kronologi penindakan narkotika tersebut.
“Pada 7 September 2019, tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika yang awalnya akan masuk dari Malaysia lewat Selat Malaka. Penindakan dilakukan di daerah perairan Sungai Daun, Riau dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai Teluk Nibung 15031," paparnya.
"Lima orang tersangka dengan inisial AS, IS, RA, BR, dan RM ditangkap dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi. Kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” ujarnya menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut Oza juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait perederan narkotika. “Kami imbau masyarakat untuk selalu dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” kata Oza.
Untuk sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri, Oza menyebutkan telah dibentuk kegiatan inteligence fusion. Yakni, penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika. Lalu joint enforcement, yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan Polri) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.
“Dukung terus upaya kami dalam menggagalkan penyelundupan terus dilakukan. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum terus berjalan dan selalu dapat ditingkatkan, untuk mengamankan masyarakat dari ancaman barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia,” tegasnya.