Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Malang Amankan Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar

Rabu 25 Sep 2019 16:36 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Aktivitas di pabrik rokok (ilustrasi).

Aktivitas di pabrik rokok (ilustrasi).

Foto: bea cukai
Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap barang-barang ilegal berhasil mengamankan dari potensi kerugian negara. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar.

Bea Cukai melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa 182 surat bukti penindakan (SBP) di seluruh wilayah Malang sampai dengan 10 September 2019. Serangkaian penindakan tersebut terdiri dari 130 SBP di bidang kepabeanan dan 52 SBP di bidang cukai.

Baca Juga

Bea Cukai Malang berhasil mengemas 52 SBP yang terdiri dari 34 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan 18 SBP berasal dari Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol atau lebih dikenal dengan miras/minol. Penindakan terhadap hasil tembakau tercatat lebih tinggi daripada penindakan terhadap miras/minol.

Dalam penindakan terhadap hasil tembakau tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 8.809.776 batang rokok ilegal, 9.935 ml liquid vape, dan 4.940.000 gram tambakau iris. Dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 4.209.773.248.

“Sampai dengan 10 September 2019, total perkiraan kerugian negara yang berhasil kami amankan mencapai 4,2 miliar rupiah. Naik 83 persen atau Rp 1,9 miliar  dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama. Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan penindakan dalam rangka melindungi masyarakat di bumi arema dari barang-barang ilegal yang berbahaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Dian Purwanto.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta juga terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan pun dilakukan, sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dari 7 persen% menjadi 3 persen. Melalui operasi dengan sandi Gempur Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan berbagai penindakan.

Terhitung sejak Januari-Agustus 2019, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 24 kasus hasil tembakau ilegal dan mengamankan 1.005.558 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.119.740. Penindakan tersebut terjadi di berbagai daerah di Jakarta. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus bersinergi dengan instansi lain untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal di masyarakat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler