Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Dalam Boneka

Kamis 26 Sep 2019 18:00 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan ekstasi dalam boneka.

Bea Cukai Makassar gagalkan penyelundupan ekstasi dalam boneka.

Foto: Bea Cukai
Penyelundupan bermoduskan barang kiriman asal Malaysia dalam bentuk boneka.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Joint Operation petugas Bea Cukai Makassar bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan gagalkan pengiriman barang kiriman Narkotika Psikotropika dan Precursor (NPP) jenis ekstasi di Kantor Pos Lalu Bea Daya, Makassar beberapa waktu lalu.

Penyelundupan NPP ini bermoduskan barang kiriman asal Malaysia yang diberitahukan dalam bentuk boneka aksi ini berhasil digagalkan Bea Cukai Makassar atas sinergi tim gabungan instansi terkait. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.

Baca Juga

Berawal dari pengawasan petugas Bea Cukai Makassar yang sedang bertugas di Pos Lalu Bea Daya, pukul 16.30 WITA dilakukan pemeriksaan atas barang kiriman pos, dari hasil tampilan x-Ray didapati tampilan yang mencurigakan atas barang pada salah satu paket EMS dengan nomor EE 051xxx MY dimana paket tersebut diberitahukan sebagai boneka.

"Atas barang tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati 10 butir pil warna hijau di dalam boneka,” paparnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan narkotest dan didapati hasil ekstasi. Atas hal tersebut dibentuklah tim yang beranggotakan Bea Cukai Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, dan BNNP Sulsel.

Gusmiadirrahman melanjutkan, pada Sabtu (21/9) dilakukan control delivery oleh tim gabungan dimana pada pukul 20.30 WITA barang tersebut diambil oleh saudara a.n TIP alias mike, dari hasil interogasi dari tersangka mengambil barang tersebut atas perintah dari salah satu Narapidana di Rutan Gunung Sari a.n. Y sebagai bandar dan pengendali Kurir a.n. RF.

Atas penindakan tersebut tim gabungan berhasil mengumpulkan barang bukti sepuluh butir pil berwarna hijau dengan bentuk geranat, satu buah handphone, Resi pengiriman EMS Malaysia pos internasional, serta bukti pendukung. Dalam kasus ini, pelaku diserahkan dan tengah dalam penanganan BNNP Sulsel untuk ditindaklanjuti.

"Sinergi ini merupakan wujud nyata yang harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler