REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Bea Cukai Blitar menangkap seorang sales yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai pada pertengahan September 2019. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di Kecamatan Udanawu.
Mohammad Ayub Yanuar Pribadi, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar menjelaskan tentang kronologis penangkapan tersebut. Atas informasi yang diperoleh, Bea Cukai mendapati seseorang yang diduga sales rokok ilegal mengendarai kendaraan roda dua dan membawa saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal.
"Kami memutuskan melakukan pengintaian. Tak berapa lama sales tersebut berhenti di sebuah toko dan membuka saddle bag yang berisi rokok ilegal,” ujar Ayub dalam siaran persnya.
Penindakan pun dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan menghampiri sales. Terduga berusaha melarikan diri namun tak berselang lama terduga berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Blitar.
“Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap saddle bag tersebut dan didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai,” jelas Ayub.
Dari hasil penindakan tersebut didapati 42.048 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 30 juta dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15,5 juta. Setelah itu, petugas Bea Cukai Blitar mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi gudang penyimpanan rokok ilegal dan dari situ ditemukan sebanyak 112.768 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Total nilai barang sebesar Rp 80,3 juta dan kerugian negara sebesar Rp 41,4 juta. “Untuk saat ini terduga sudah kami amankan dan masih dalam proses penyidikan. Ini merupakan bukti komitmen kami dengan tidak memberikan toleransi apapun bagi oknum yang melanggar ketentuan cukai,” ujar Ayub.