REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu), di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (5/10) lalu. Lebih dari 190 ribu jiwa selamat dari ancaman narkoba.
“Barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Rusman Hadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (7/10).
Rusman Hadi mengungkapkan kronologi penindakan, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan Timur melalui wilayah Kalimantan Utara. Kendaraan berupa double cabin yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut terdiri dari dua tas berwarna hitam yang berisi narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat sekitar 38 kilogram (kg), yang disembunyikan di dalam kotak sound system.
“Atas penindakan tersebut dilakukan penelitian lebih lanjut di kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya, dari operasi ini berhasil diamankan 4 (orang) pelaku yaitu FK (L/34 tahun) dan TN alias T (L/51 tahun) selaku kurir pengirim dan AS (L/39 tahun) dan RD (L/32 tahun) selaku penerima,” jelas Rusman.
Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190 ribu jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang.
Mengingat rawannya peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, maka sinergi semua instansi mulai dari BNN, POLRI, TNI, Bea Cukai, Lembaga Yudikatif, Lembaga Pemasyarakatan, Pemprov dan instansi lainnya ikut serta berperan aktif untuk melawan musuh bersama yaitu narkotika.