REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Bea Cukai Gresik lakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sejak tahun 2018 hingga 2019 berupa Barang Kena Cukai (BKC) pada Selasa (15/10) di halaman Kantor Bea Cukai Gresik.
Sebanyak 67.362 batang rokok ilegal dan 308 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan secara simbolis. Selain itu, 180 kilogram (kg) tembakau iris (TIS) dan 118 botol Liquid Vape ilegal juga ikut dimusnahkan.
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, Bea Cukai sebagai community protector, terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya. “Bukan hanya bertujuan untuk menyelamatkan penerimaan negara, kita dari Bea Cukai juga akan terus berusaha meningkatkan pengawasan agar barang-barang berbahaya tersebut tidak dikonsumsi masyarakat,” ujar Bier dalam siaran persnya.
Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Gresik periode Juli 2018 sampai Juni 2019 yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Dari hasil tangkapan tersebut, Bea Cukai Gresik menyelamatkan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 79.397.904.
Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim, menyampaikan rasa syukur atas pemusnahan barang ilegal ini karena dapat menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat. “Dengan masuknya barang-barang ilegal ini tentunya akan merugikan industri Gresik karena produksi dan daya jualnya berkurang, diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat menimalisir kerugian negara dan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya,” ungkap Qosim.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, beserta Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Wakil Bupati Gresik. Diikuti oleh jajaran instansi terkait dan perwakilan perusahaan BKC.