REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Bea Cukai Teluk Nibung mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)/wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Rabu (16/10). Penyelenggaraan pemerintah yang baik, yang menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip-prinsip good governance adalah dambaan semua pihak.
Guna mencapai hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan instansi pemerintah. Permenpan mengajak instansi-instansi pemerintah untuk mendapatkan predikat tersebut.
“Pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM ini merupakan komitmen dari Bea Cukai Teluk Nibung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bagi masyarakat di wilayah kerja," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma.
Menurut I Wayan, Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses bisnis ekspor, dokumen ekspor, pelayanan ferry, dan bantuan informasi/asistensi yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dengan demikian tercipta suatu pelayanan publik yang baik bisa dirasakan oleh masyarakat dengan dukungan setiap instansi pemerintah yang bertugas di Pelabuhan Teluk Nibung. Ditambahkannya, kerja sama serta dukungan dari instansi pemerintah lainnya dan masyarakat sangat dibutuhkan.
“Dengan dilaksanakannya acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM ini, diharapkan Bea Cukai Teluk Nibung dapat meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional,” ujar dia.