REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Bea Cukai Ternate melakukan perjanjian kerja bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Rabu (23/10). Perjanjian ini merupakan bentuk kerja sama data intelejen antara Bea Cukai dan BNNP, bersama dengan instansi lainnya, yaitu Polda Maluku Utara, Badan Intelejen Negara Daerah (Binda) Maluku Utara, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Badan Pusat Statistik Malut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku Utara, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk agen dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kolaborasi data informasi melalui aplikasi SERDADU (Smart Elaborasi Data Terpadu) Provinsi Maluku Utara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Musafak.
Menurutnya, hingga saat ini data menunjukkan tingkat perevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku Utara mencapai angka 13.181 kasus. Hal ini mendorong Bea Cukai dan BNNP Maluku Utara lebih meningkatkan koordinasi utamanya dalam bidang pengolahan data intelijen yang membutuhkan kecepatan, soliditas, dan validitas data lewat aplikasi SERDADU.
Musafak mengatakan kerja sama ini juga merupakan satu strategi Bea Cukai dalam menekan peredaran narkotika, yaitu sinergi kerja sama (joint inter agency) antara Bea Cukai dengan penegak hukum lainnya. "Dalam bentuk kegiatan inteligence fusion yaitu penyebaran dan penyatuan data dan informasi intelijen mengenai peredaran gelap narkotika dan joint enforcement yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan POLRI) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika,” ucap dia.
Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antar Bea Cukai, BNNP Maluku Utara, dan instansi penegakan hukum lainnya dalam rangka pencegahan masuknya narkotika ke dalam Provinsi Maluku Utara.