REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan peredaran minuman keras dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal yang terdapat di salah satu toko di kota Jambi, pada hari Sabtu (2/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 54.800 batang HPTL yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan. Penindakan dilakukan berawal dari tim petugas yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan minuman alkohol yang tidak memiliki izin di daerah Jambi.