REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara meningkatkan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan di bulan Oktober 2019.
“Kami telah melakukan uji ERNA pada periode 14-25 Oktober 2019 terhadap 179 perusahaan yang terdiri dari 91 perusahaan TPT dan 88 perusahaan lainnya,” ungkap Heru.
Dari hasil pengujian tersebut, Bea Cukai telah memblokir 17 perusahaan. Pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya ketidaksesuaian perusahaan data penanggungjawab dengan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai.
"14 perusahaan merupakan perusahaan TPT, sementara 3 merupakan perusahaan lainnya,” kata Heru.
Bea Cukai juga telah memblokir 109 perusahaan terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dari jumlah tersebut, 54 perusahaan telah dibuka blokirnya karena sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan, sementara 55 perusahaan lainnya masih terblokir.
Selain melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang kedapatan ‘nakal’, Bea Cukai juga menetapkan jalur merah kepada perusahaan yang berisiko tinggi yang menerima barang dari PLB, termasuk importir komoditi TPT. Langkah yang telah diambil Bea Cukai tersebut merupakan upaya untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Bea Cukai ingin memastikan fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.