REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Bea Cukai Pekanbaru telah mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Selasa (12/11) lalu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien.
Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan 60 persen wilayahnya yang kebanyakan berlokasi di luar kota Pekanbaru mengharuskan SDM harus ekstra bekerja. Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, serta menekan penyelundupan dengan melakukan penangkapan pelakunya.
“Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu perlu dilakukan program reformasi birokrasi ini pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas,” ujar Prijo dalam siaran persnya.
Hal ini sejalan dengan fungsi dari Bea Cukai yaitu mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal. Selain itu, hal ini juga merupakan langkah untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai guna menunjang pembangunan nasional.
Turut hadir tamu undangan dari berbagai instansi pemerintahan, aparat penegak hukum dan para pengguna jasa di lingkungan Bea Cukai Pekanbaru.