REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Sat Narkoba Kepolisian Resort Kolaka, dan Ditres Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran ganja seberat 1,1 Kg. Ganja ini disembunyikan dalam kemasan paket berisi baju.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, mengungkapkan bahwa ganja tersebut disembunyikan dalam lipatan baju yang disamarkan ke dalam paket kiriman. “Pada 20 November 2019, kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai Wilayah Kalimantan Timur dan Ditres Narkoba Polda Kalimantan Barat bahwa akan ada kiriman paket berisi narkotika ke Kantor Pos Kolaka,” ucap Denny.
Denny menjelaskan bahwa paket atas namaNA" dengan alamat tujuan Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka dikirim dari Kota Medan. Tim melakukan pemeriksaan bersama terhadap paket yang dicurigai.
Hasil dari Pemeriksaan itu positif bahwa paket tergolong dalam narkotika jenis ganja. Paket Kiriman tersebut saat ini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus menguatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang ilegal, terutama narkotika. Hal ini juga merupakan salah satu implementasi fungsi Bea Cukai selaku community protector.