REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan izin kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), Kamis (14/11). Izin ini diberikan setelah Direktur PT Ampat Yasa Intermoda, Yuki Nugrahawan Hanafi menyampaikan presentasi proses bisnis perusahaannya di hadapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.
Dalam waktu tepat satu jam Kanwil Bea Cukai Sulbagsel akhirnya memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menyelenggarakan PDPLB. Parjiya berharap dengan pemberian fasilitas ini semoga digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan.
"Kebijakan ini merupakan salah satu penerapan atas program percepatan perijinan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai guna menarik investor yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah maupun negara,” kata Parjiya.