REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan 1.868.000 batang rokok ilegal dari 94.040 bungkus berbagai merek rokok yang dipusatkan di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Potensi kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 663 juta lebih. "Ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban," kata Kepala KPPBC Meulaboh, Akbar Harfianto, Kamis (19/12).
Barang milik negara yang turut dimusnahkan tersebut berupa 16.364 bungkus tembakau yang terdiri dari rokok ilegal berjumlah 16.350 bungkus (313.264 batang) dan 14 bungkus (420 gram) tembakau iris ilegal. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 151 juta lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 125 juta lebih.
Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Akbar, telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor: 51/Pid.Sus/2019/PT TtnTanggal 31 Juli 2019 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 238/PID/2019/PT BNA Tanggal 22 Oktober 2019.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Meulaboh, dimana berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada bulan April 2019," kata Akbar.