Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Petakan Kawasan Industri Hasil Tembakau

Senin 10 Feb 2020 14:07 WIB

Red: Nidia Zuraya

Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah. ilustrasi

Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah. ilustrasi

Foto: Antara/Aji Styawan
Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau ini diharapkan bisa mengurangi rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memetakan kawasan industri hasil tembakau di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan untuk membangun usaha legal.

"Idenya adalah bagaimana memberdayakan petani dan masyarakat pengusaha setempat sekaligus membentengi mereka dari masuknya rokok ilegal," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Menurut dia, adanya kawasan industri hasil tembakau di Sulawesi Selatan karena merupakan salah satu pintu masuk beredarnya rokok ilegal di kawasan Sulawesi yang dibawa dari Pulau Jawa. Rokok ilegal itu dibawa dengan mudah melalui transportasi laut yang menghubungkan Surabaya dengan Sulawesi Selatan.

Meski begitu, Heru enggan menyebut besaran volume rokok ilegal itu karena yang ditekankan dalam kawasan industri tersebut adalah keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat dan petani untuk membangun industri legal.

Selain di Soppeng, Sulawesi Selatan, Heru menyebut Jawa Timur juga berminat membangun konsep industri terpadu itu termasuk akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Beberapa daerah lain yang terkoneksi langsung melalui pelabuhan di Semarang, Surabaya dan Jepara juga berpotensi membangun kawasan industri terpadu tersebut.

Selain mengurangi peredaran rokok ilegal yang mempengaruhi industri, adanya kawasan industri terpadu itu, ujar Heru, juga akan memberikan pemahaman terkait regulasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Supaya pemda juga terlibat dan menikmati dana bagi hasil karena kalau tidak resmi tentunya tidak tercatat," katanya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler