REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR–- Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Kanwil Pajak Bali dan Kanwil Pajak Nusra melaui Joint Program tahun 2019 telah membuahkan hasil yang manis. Melalui program Joint Analisys, Joint Investigation dan Joint Collection, negara berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar 621,32 Miliar dari 232 Miliar potensi penerimaan joint program tersebut.
Guna menindaklanjuti kerjasama yang sudah terjalin beberapa tahun kebelakang, bertempat di Ruang Rapat Pendet Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra, pada hari Senin (24/2) ketiga kantor kembali menandatangani surat keputusan tentang Joint Program antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Hendra Prasmono, menyampaikan pokok bahasan hasil rapat Joint Program 2020 oleh Wakil Menteri Keuangan bersama jajaran pimpinan eselon I Kemenkeu.
“Penerimaan tidak menjadi target dalam kegiatan Joint Program di tahun 2020, tetapi harus lebih berfokus pada perbaikan sistem, proses bisnis, dan regulasi. Jika ada penerimaan yang dihasilkan, maka klaim penerimaan tersebut oleh masing-masing unit (DJP atau DJBC atau DJA), sehingga tidak terjadi kekeliruan administrasi atau double counting.” kata Hendra.
Keberhasilan Joint Program antara Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Kanwil Pajak Bali dan Kanwil Pajak Nusra memiliki kontribusi yang sangat penting bagi keuangan Negara. Dengan makin sempitnya ruang untuk menghindari pajak, maka tingkat kepatuhan wajib pajak akan naik, sehingga hak keuangan negara lebih terjamin. Dengan adanya Joint Program ini diharapkan keuangan Negara menjadi lebih baik dan akan mampu menunjang keberlangsungan pembangunan.