REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Petugas Beacukai memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor Bea Cukai Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/4).
Bea Cukai Sulsel mengamankan 15 juta batang rokok ilegal selama Januari-April 2017 yang diperkirakan bernilai Rp 4,9 miliar.