Sabtu 01 May 2010 03:22 WIB

P2B Lakukan Tindakan Persuasif Terhadap Alih Fungsi Bangunan

Rep: Soraya Bunga Larasati / Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Puluhan bangunan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berstatus tersegel di sepanjang Jalan Antasari, Pondok Indah, Kemang Raya, dan kawasan Cilandak Jakarta Selatan, hingga saat ini belum mendapat tindak lanjut apapun dari Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.

Menurut Data Sudin P2B Jakarta Selatan, sejak Juni 2009 lalu, delapan bangunan yang beralih fungsi di kawasan Pondok Indah, Kemang Raya, Antasari, dan kawasan Cilandak ini sudah disegel. Selain itu, bangunan lainnya yang berubah fungsi juga telah diberi surat peringatan.

Namun, beberapa kafe, restoran, butik, salon, laundry, bahkan tempat karaoke yang beroperasi di bangunan alih fungsi sepanjang kawasan tersebut tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Saat ini setidaknya tercatat 126 bangunan alih fungsi di kawasan Jalan Antasari, Pondok Indah, Kemang, dan sekitarnya masih beroperasi dengan bebas.

Disegel tapi belum ada tindak lanjut