JAKARTA--Puluhan bangunan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berstatus tersegel di sepanjang Jalan Antasari, Pondok Indah, Kemang Raya, dan kawasan Cilandak Jakarta Selatan, hingga saat ini belum mendapat tindak lanjut apapun dari Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.
Menurut Data Sudin P2B Jakarta Selatan, sejak Juni 2009 lalu, delapan bangunan yang beralih fungsi di kawasan Pondok Indah, Kemang Raya, Antasari, dan kawasan Cilandak ini sudah disegel. Selain itu, bangunan lainnya yang berubah fungsi juga telah diberi surat peringatan.
Namun, beberapa kafe, restoran, butik, salon, laundry, bahkan tempat karaoke yang beroperasi di bangunan alih fungsi sepanjang kawasan tersebut tetap buka dan beroperasi seperti biasa. Saat ini setidaknya tercatat 126 bangunan alih fungsi di kawasan Jalan Antasari, Pondok Indah, Kemang, dan sekitarnya masih beroperasi dengan bebas.
Disegel tapi belum ada tindak lanjut
Aleena (28 tahun) salah satu pemilik butik di Jalan Antasari mengaku, hingga saat ini belum ada kabar apapun dari P2B tentang kelanjutan tempat usahanya. Hinnga saat ini, butik Aleena tetap ramai pengunjung meski papan segel bangunan terpampang jelas di pintu masuk butik tersebut. “Saya sebenarnya di sini hanya penyewa. Urusan penyegelan tempat bukan ke saya, tapi pemilik gedung,” ujar Aleena, saat ditemui di kedainya, Kamis (29/04).
Hal yang sama juga diungkapkan Linda (19) karyawan laundry di kawasan Pondok Indah. Menurutnya ia hanya bekerja dan tidak tahu-menahu perihal alih fungsi bangunan tempat usaha amilik atasanya tersebut.”Saya kurang tahu kalau ada penyegelan karena melanggar perda, yang jelas di sini laundrynya buka terus setiap hari,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoran Lama, Indra Iskandar, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengambil tindakan atas bangunan yang tersegel ataupun sudah diberi peringatan, karena masih mendata rumah yang sudah difungsikan kembali seperti semula. "Untuk saat ini kami masih mendata rumah yang telah mengembalikan fungsinya. Namun sudah ada beberapa rumah yang beralih fungsi sudah dikembalikan ke fungsi semula. Persisnya berapa kita masih lakukan pendataan," ujar Indra Iskandar, Rabu (28/4).
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Widiyo Dwiyono. Menurutnya, masyarakat Jakarta, umumnya masih memiliki rasa malu jika tempat usahanya terpampang papan segel. ''Karena itu kebanyakan pemilik tempat usaha sudah mulai mengembalikan fungsinya setelah diberikan surat peringatan. Jadi kita juga melakukan pendekatan persuasif saja kepada pemilik,'' jelasnya.