REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut penutupan Yayasan Permata Hati di Kota Bogor. Hal itu terkait dengan dugaan kasus adopsi ilegal dan penjualan anak yang dilakukan oleh pengelola yayasan. Demikian disampaikan oleh Ketua KPAI, Hadi Supeno di Jakarta, Ahad (4/7).
Pihaknya menengarai, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yayasan. Antara lain, Permata Hati sebagai yayasan yang teregistrasi di dinas sosial setempat. Hal itu semakin menunjukkan tidak adanya niat baik dari pihak yayasan dalam menangani anak-anak terlantar di Kota Bogor.
Sementara itu, mengenai proses hukum, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Untuk proses hukum kita serahkan ke polisi untuk mengusut lebih lanjut," paparnya.
Pihaknya menengarai terdapat dua pasal yang dapat dikenakan kepada pengelola yayasan. "Apakah pasal penelantaran ataukah pasal traficking ataukah keduanya," bebernya. Namun pihaknya mengindikasikan pengelola yayasan melanggar kedua pasal tersebut.
Sementara itu, mengenai nasib tiga balita yang ditemukan di Yayasan Permata Hati, Hadi mengakui Kementerian Sosial sudah melakukan tugasnya. "Direktur Perlindungan Sosial Anak, Harry Hikmat memberikan jaminan pada saya akan membawa anak tersebut ke lembaga yang semestinya," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, KPAI bersama kepolisian dan Dinas Sosial Kota Bogor menggerebek bangunan milik Yayasan Permata Hati. Di tempat tersebut, diduga terjadi praktek adopsi ilegal dan penjualan anak. Di tempat itu ditemukan 17 anak dan dua ibu hamil. Di antaranya juga terdapat tiga balita yang kini dirawat di RPSA Bambu Apus.