REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) serentak di lima wilayah kota, Kamis (15/7). Sedikitnya 696 orang terjaring dalam OYK yang dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota menjelang bulan puasa.
Dari 696 orang yang terjaring, 14 orang di antaranya terpaksa dikirim ke Panti Sosial Kedoya karena dipastikan mereka merupakan PMKS. Tidak hanya itu, dalam OYK kali ini, juga terjaring lima orang berkewarganegaraan Korea dan Taiwan, yang ternyata tanggal berlaku paspornya sudah habis. Kelima warga negara asing (WNA) ini langsung diserahkan ke kantor imigrasi setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan, mengatakan kegiatan OYK merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun, khususnya menjelang pelaksanaan puasa yang jatuh pada bulan Agustus 2010 mendatang. Biasanya, pada menjelang bulan puasa akan terjadi gelombang urbanisasi PMKS dari daerah yang berprofesi sebagai gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pengamen di jalan.
“Untuk mencegah membludaknya gepeng dan pengamen di ibukota kita lakukan OYK ini,” kata Franky di Jakarta. Menurutnya, OYK akan dilakukan sebanyak lima putaran, yaitu dua putaran sebelum Lebaran dan tiga putaran sesudah Lebaran. Dia merincikan, 696 orang yang terjaring dalam OYK, berasal dari Jakarta Pusat sebanyak 104 orang, Jakarta Utara 103 orang, Jakarta Barat 166 orang, Jakarta Selatan 126 orang dan Jakarta Timur sebanyak 197 orang.
Mereka yang terjaring ini kedapatan tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, tidak membawa tanda pengenal apa pun, hingga tanggal berlaku KTP sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang. “Warga yang terjaring langsung menjalani sidang tidak pidana ringan (tipiring),” ujarnya. Sidang Tipiring, lanjutnya, hanya dilakukan di empat wilayah saja, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Sedangkan sidang tipiring Di Jakarta Pusat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7).
Dari 573 orang yang hendak mengikuti sidang tipiring, sebanyak 210 orang dibebaskan karena bisa membuktikan dirinya sebagai warga DKI Jakarta. “Umumnya keluarga mereka datang membawa KTP sebagai bukti warga DKI Jakarta. Karena bisa membuktikan, maka kita bebaskan,” tuturnya.
Mereka yang mengikuti sidang tipiring kemudian dikenakan denda, yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu per orang. Total hasil denda yang dikumpulkan ada sebanyak Rp 7,5 juta.
Irfan Hakim, salah seorang warga yang terjaring mengaku terpaksa datang ke Jakarta untuk mencari nafkah. Meski mengaku kesal, lantaran waktunya tersita karena terjaring operasi, namun Irfan berjanji akan segera mengurus KTP atau keterangan tinggal sementara di DKI.