Kamis 29 Jul 2010 04:48 WIB

DPRD DKI Awasi Perizinan Lahan Taman Ria Senayan

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengawasi proses perizinan di lahan bekas Taman Ria Senayan, menyusul komitmen Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Para politisi Kebon Sirih itu berharap komitmen tersebut bukan isapan jempol semata.

Wakil Ketua DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto, mengatakan komitmen untuk menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai RTH harus didukung oleh semua pihak, tidak saja oleh instansi terkait yang mengurus masalah perizinan, tapi juga oleh Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemilik lahan. Terlebih, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, telah menolak lahan tersebut untuk dijadikan mal.

"Saya rasa, keputusan untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau sudah tepat. Kita akan terus awasi perizinannya," kata Sayogo, Kamis (28/7).

Menurut Sayogo, pimpinan DPRD DKI mendukung anggota DPR/MPR yang menginginkan lahan seluas 10,4 hektare tersebut masuk kompleks DPR/MPR RI. Bahkan pada era Soekarno, tuturnya, lahan di Taman Ria, Gedung Kemenpora, dan TVRI merupakan kompleks DPR/MPR.