REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Kepolisian Metro Bekasi Kabupaten masih terus memburu pemilik pangkalan penyuntikan gas elpiji di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi. Kabag Bina Mitra Polrestro Bekasi Kabupaten, Kompol YS Muryono, mengatakan tersangka bernama Robin Sitorus sudah diketahui identitas dan alamat tinggalnya.
Dua tersangka lain Sopian Siagian (25 tahun) dan Putra Sitorus (18 tahun) saat ini telah diamankan di tahanan Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka itu adalah karyawan yang bertugas sebagai operator penyuntikan.
Pengerebekan pangkalan penyuntikan gas elpiji itu bermula dari laporan kecurigaan warga setempat bernama Tahani (47 tahun). Penggerebekan dilakukan pada Rabu (4/8) sore.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 200 tabung elpiji ukuran tiga kilogram, 50 tabung ukuran 12 kilogram, 184 segel tabung, 25 lembar segel plastik warna merah bertuliskan PT Uruk Baru Jaya, sebuah kompor gas, tiga buah kunci pas, satu keranjang tabung gas, serta 20 regulator. Saat penggerebekan, Sopian, pemuda asal Pulau Raja, Asahan, Medan, Sumatera Utara itu sempat menghindar dari kejaran petugas dengan bersembunyi di bawah tempat tidur di pangkalan itu.
"Saya bener-bener takut, baru sekali ini dikejar-kejar polisi" kata dia di Mapolrestro Bekasi Kabupaten, Kamis (5/8). Saat polisi datang, lanjut Pian, dia sedang menyuntik gas elpiji.
Kepada penyidik, Pian mengaku baru sebulan menjalani profesinya. Dalam sehari dia bersama rekannya, Putra Sitorus, mampu menyuntik 30 tabung ukuran 12 kilogram dengan upah RP 50 ribu per hari.
"Satu tabung ukuran 12 kilogram yang telah berisi elpiji bersubsidi itu dijual RP 68.000" jelasnya. Ia mengaku tinggal di rumah kontrakan bersama istrinya, Popi Pakpahan (28), sejak sebulan lalu di Griya Regency Blok N. Biaya kontrak rumah itu ditanggung sepenuhnya oleh majikannya, Robin Sitorus yang saat ini buron.