Rabu 15 Sep 2010 05:17 WIB

30 PNS Pemprov DKI Mangkir pada Hari Pertama Kerja

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 30 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Meski jumlah pegawai yang mangkir terhitung sedikit, namun suasana di sejumlah instansi nampak sepi.

Pantauan di Balai Kota DKI, kantor Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pun tidak menunjukan aktivitas sebagaimana layaknya kantor pemerintah. Suasana silaturahmi lebih mendominasi hari pertama masuk kerja, Senin (14/9).

Tak jarang pula ditemukan PNS yang datang pagi hari untuk absen di mesin handkey yang secara online tercatat di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Setelah absen, mereka nampak langsung meninggalkan kantor. Banyak pula di antaranya mengisi waktu luang untuk bercanda gurau dengan rekan kerja sambil menunggu absen pulang pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan data rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dari hasil absensi PNS di 702 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 45.826 pegawai dinyatakan hadir dari total 84.085 PNS di Pemprov DKI.

Sedangkan sisanya sebanyak 38.259 pegawai tidak masuk kerja, dengan rincian sebanyak 334 pegawai beralasan sakit, 325 pegawai dengan keterangan izin, 1.863 pegawai mengambil cuti lebaran, 30 pegawai dinyatakan alpa dan sebanyak 35.707 pegawai masih dalam status libur kerja.

Kepala BKD DKI Jakarta, Budihastuti, menerangkan PNS DKI yang masih libur sebanyak 35.707 merupakan pegawai dengan jabatan fungsional guru yang libur berdasarkan kalender pendidikan nasional. “Jadi mereka baru masuk pada hari Senin, tanggal 20 September 2010. Sehingga mereka tidak dikategorikan sebagai PNS yang mangkir atau bolos,” kata Budihastuti.

Menurutnya, jumlah PNS yang mangkir kerja menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 199 pegawai. Bahkan dari 199 PNS tersebut, ada 10 pegawai yang mendapatkan sanksi penurunan pangkat karena melakukan kesalahan yang sama selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada 2008 dan 2009.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement