REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana melobi warga Perumahan Pondok Timur Indah (PTI) untuk memperbolehkan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kembali beribadah. "Malam ini saya akan ke sana untuk meminta izin warga PTI agar jemaat diperbolehkan beribadah di lokasi lama untuk sementara," ujar Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, akan memfasilitasi tempat beribadah sementara bagi 1.500 jemaat HKBP PTI di lokasi lama yaitu Jalan Puyuh Raya No 14 RT 3/6, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. "Langkah itu ditempuh sambil menunggu penggunaan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) seluas 2.500 meter persegi milik PT Timah di Kampung Ciketing yang sedang kami siapkan untuk tempat ibadah umat HKBP," katanya.
Pihaknya berharap agar warga PTI dapat memahami situasi tersebut dan memberikan izin sementara waktu kepada jemaat HKBP untuk beribadah. Mochtar menambahkan, pihaknya akan menerbitkan izin pendirian tempat ibadah yang diajukan HKPB Bekasi. Namun, yang perlu dipertimbangkan secara matang adalah lokasi yang tidak menimbulkan gejolak bagi masyarakat.