Jumat 24 Sep 2010 06:43 WIB

Menteri Lingkungan Hidup: Jalan Martadinata Mungkin Belum Ada AMDAL

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan Jalan RE Martadinata di Jakarta Utara yang amblas kemungkingan belum mempunyai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Jalan itu sudah lama, mungkin zaman dulu belum ada AMDAL," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) disela-sela acara workshop tentang perizinan lingkungan di Jakarta, Kamis.

Gusti mengatakan, pihaknya telah meminta kepada tiga pemerintah provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk bersama-sama membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di wilayah mereka terutama di pesisir pantai utara Jawa. KLHS merupakan kewajiban dari pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Menteri menjelaskan KLHS bertujuan untuk mengetahui tingkat daya dukung dan daya tampung lingkungan terhadap pembangunan di daerah tersebut. Gusti mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah membuat KLHS tapi tidak terlalu lengkap.  "DKI semangat sekali membuat KLHS, dan mereka meminta Banten dan Jabar untuk juga membuat KLHS. harus bertiga karena kesatuan ekosistem," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf dan dosen Perencana Tata Kota Universitas Tarumanegara Darrundono mengatakan pembangunan infrastruktur di Jakarta harus dihentikan. Sonny Keraf dan Darrundono menyatakan hal tersebut menanggapi soal wacana "tenggelamnya" Jakarta dan amblasnya Jalan RE Martadinata Jakarta Utara dalam sebuah acara diskusi di Sekretariat Institut Hijau Indonesia di Jakarta, Rabu (22/9). "Hentikan dulu semua pembangunan. Lakukan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung sudah melampaui atau tidak," katanya.

Sonny yakin daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah lagi tidak mencukupi untuk memenuhi pembangunan fisik di Jakarta. Sesuai amanat UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), seluruh daerah diwajibkan membuat KLHS daerahnya masing-masing sehingga mengetahui daya dukung lingkungan untuk pembangunan. "Kalau daya dukung lingkungan sudah melampaui maka harus ubah semua pembangunan sesuai KLHS," kata salah satu perumus UU PPLH itu.

Politisi dari PDI Perjuangan ini melihat pembangunan di Jakarta sudah melenceng dari fungsi ekologi suatu kawasan, seperti daerah Kelapa Gading yang merupakan awalnya daerah tangkapan air sekarang menjadi daerah pemukiman dan pusat perbelanjaan.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement