REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta--Ribuan gram narkotika jenis shabu dan heroin yang menjadi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dimusnahkan, Senin (11/10) siang ini, di Gedung Badan Narkotika Nasional, MT Haryono, Jakarta Timur. Shabu dan heroin yang akan di musnahkan bernilai Rp 10 miliar.
Total barang bukti terdiri atas 2.646 gram shabu senilai Rp 3,9 miliar dan 2.022 heroin senilai Rp 6 miliar. Di pasar gelap, satu gram shabu seharga Rp 1,5 juta dan Rp 3 juta per gram untuk heroin. Barang bukti shabu dan heroin dihancurkan melalui proses pembakaran menggunakan incenerator.
Seluruh barang bukti narkotika didapat dari empat tersangka kasus narkotika dari empat penangkapan yang berbeda. Keempat tersangka merupakan kurir narkoba warga negara asing yang ditangkap karena menyelundupkan narkotika saat memasuki wilayah Indonesia.
Para tersangka, di antaranya, Chang Yu Chang dan Yu Cheng-Hsiung, keduanya asal China, yang tertangkap tangan membawa masing-masing 1.109 gram dan 1.048 gram shabu. Dari tersangka ketiga, Vin Vanna asal Kamboja didapat 2.022 gram heroin dan dari tersangka Matilde De Fatima asal Mozambik diperoleh 505 gram shabu. Keempatnya dihadirkan saat proses pemusnahan. Semuanya diancam maksimal hukuman mati dan saat ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan setelah didapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri. Selain pejabat BNN, pemusnahan dihadiri oleh perwakilan kedutaan besar Cina, Kamboja, dan Mozambik. "Ini merupakan pemusnahan keempat belas kalinya," kata Kurnia Suratno, Direktur Wastabaset BNN.