Sabtu 27 Nov 2010 05:31 WIB

Biadab, Bapak Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Rep: c21/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--AG (40), warga perumahan Dramaga Pratama, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, benar-benar tak tahu malu. Lelaki ini tega mencabuli anak perempuannya sendiri, sebut saja Mawar(4).

AN (34), istri AG, Jumat tadi melaporkan suaminya tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bogor di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut AN pada wartawan, peristiwa tragis ini diketahuinya sejak Selasa (23/11) lalu. Saat itu, ia yang baru pulang dari membeli sarapan untuk suami dan tiga buah hatinya, dikejutkan dengan teriakan Mawar saat buang air kecil.

Karena khawatir, perempuan ini akhirnya memeriksa kemaluan sang anak. ''Waktu saya lihat, tiba-tiba kemaluannya memerah. Saya jadi curiga,'' kata wanita ini.

Mulanya Mawar enggan mengaku. Namun karena terus didesak sang ibu, sambil menangis, anak keduanya ini akhirnya mau bercerita. ''Anak saya bilang waktu saya ke warung, bapaknya menaikkan tubuhnya ke anak saya. Tak hanya itu, anak saya pun disuruh melakukan tindakan tak senonoh pada alat kelamin ayahnya,'' jelasnya.

Awalnya AN tak percaya omongan Mawar. Menurutnya, tak mungkin suaminya tega berbuat seperti itu pada anaknya sendiri. Namun, pengakuan RD (6), anak pertamanya membuat ia percaya. ''Kakaknya waktu pulang sekolah ternyata cerita juga. Ceritanya sama persis dengan adiknya,'' ujar AN. '' Waktu itu, dia ngintip Bapaknya dari kamar. Bapaknya berbuat begitu pada anak saya di ruang tamu.''

Mendengar ini, ia yang emosi akhirnya berniat melaporkan tindakan suami yang sudah dinikahinya selama 11 tahun itu. Namun karena takut menerima pukulan dari suaminya yang temperamental, ia baru berani melapor beberapa hari setelah kejadian.

Saat ditanya apakah suaminya memiliki kelainan seksual, AN mengaku tidak tahu. Meski begitu, ia sempat berujar, suaminya memang memiliki kebiasaan kerap menonton film porno, bahkan hampir setiap hari.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 284 dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, pelaku pun bisa dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan kurungan hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement