REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pembangunan di Kota Depok, Jawa Barat, kembali terganjal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menduga Apartemen Margonda Residence III belum mengantongi izin atau ilegal dan mengancam akan menghentikan pembangunannya.
Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta baru yang mengejutkan. Apartemen Margonda Residence III senilai Rp 100 miliar, lanjutnya, ternyata ilegal, tetapi pembangunannya terus dilanjutkan.
“Jelas-jelas melanggar peraturan, tetapi tetap dikerjakan. Pembangunannya harus dihentikan,” tegas Rintis di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan Apartemen Margonda Residence III yang terletak di Jalan Raya Margonda, Kemiri Muka, Beji, Depok, Senin (29/11) siang.
Rintis menambahkan, seharusnya proyek sebesar Apartemen Margonda Residence III tidak lalai dalam mengantongi izin proyek. Apalagi pembangunannya dilakukan perusahaan besar dan rencananya akan dibangun setinggi 21 lantai.
Bahkan, lanjut Rintis, sejumlah pengelola apartemen mengklaim sempat mengaku telah memiliki kelengkapan izin. Namun mereka tidak mampu membuktikan berkas-berkas izin tersebut. Sehingga diduga telah terjadi kesengajaan dalam membangun apartemen tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
“Alasan untuk menghentikan pembangunan Apartemen Margonda Residence III sangat kuat. Mereka (pengembang atau investor) jelas-jelas melanggar peraturan,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Rintis mengimbau kepada para investor untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Langkah penghentian paksa ini, tambahnya, bukan bermaksud untuk menghalangi datangnya investasi di Kota Depok. Menurutnya, perlu ketegasan bagi investor yang ‘nakal’ dalam memperoleh izin untuk membangun di Kota Depok.
Kelengkapan izin pembangunan kegiatan fisik merupakan bagian yang sangat penting dalam sebuah proses pembangunan. Pasalnya, kata Rintis, izin tersebut juga akan menentukan kelayakan bangunan, misalnya dari segi dampak lingkungan atau amdal. “Jadi tak sekadar kelengkapan administrasi atau formalitas saja,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT), Diah Irianto membenarkan proyek Apartemen Margonda Residance III belum mengantongi izin. Semua berkasnya, lanjutnya, belum selesai diterbitkan. Sehingga pengerjaannya dilakukan tanpa izin.