Sabtu 04 Dec 2010 06:09 WIB

Simpan Senjata Api dan Peladak, Empat Orang Ditangkap

Rep: C29/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Empat orang warga Jakarta Utara, HSP (41 tahun), A (52 tahun), ADG (34 tahun), dan AU, (43 tahun), ditangkap Jajaran Polres Jakarta Utara, Jumat (3/12). Mereka ditangkap karena menyimpan 12 senjata api dan bahan peledak.

Berdasar penyelidikan polisi terungkap bahwa mereka memiliki dua senjata apilaras pendek dan sepuluh laras panjang.  Mereka juga menyimpan empat detonator bom TNT listrik buatan pabrik Negara India. Enam blok TNT ukuran 1/3 Kilogram buatan Rusia dan Arsenal, Inggris.

Polisi juga mengamankan alat cetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 dan 20 ribu di rumah HSP, di Jl Muncang Dalam Blok K, Lagoa, Koja, Jakarta Utara. Dua magazen senjata api laras panjang berisi puluhan butir peluru juga ditemukan. Sejumlah 12 lembar uang palsu cetakan kertas HVS putih Rp 100 ribu dan lima lembar Rp 50 ribu siap dipotong. Alat pencetak uang juga sudah diamankan di Mapolres Jakarta Utara.

Keempat ditangkap saat berada di PT Philia Mandiri Sejahtera, di Jl Walang Permai nomor empat, RT 7/RW 12, Koja, Jakarta Utara. Pantauan Republika menunjukkan kantor tersebut dibatasi garis polisi. Di halamannya terparkir Mobil BMW X 5 abu-abu, dan dua motor bebek bernomor polisi B 6604 UGH dan B 6108 BAT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan bom TNT yang dimiliki mereka dapat meledakkan area seluas 50 meter persegi. "Jika diberi casing area ledak meluas hingga 700 meter persegi," ungkapnya.

HSP tertangkap dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi 0,6 gram sabu. Di kantornya, polisi juga menemukan sejumlah bong dan vagina buatan.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan semua senjata api dan bahan peledak tersebut aktif. "Senjata apinya bukan standard militer," imbuhnya. Polda Metro Jaya masih menyelidiki semua senjata api tersebut.

Belum diketahui apakah berdaya ledak besar atau tidak. Dia juga belum dapat menyimpulkan apakah terkait jaringan teroris atau bukan. Namun demikian, Sutarman memastikan bahan peledak dan senjata api tersebut pasti ilegal.

Kapolda menduga senjata api dan bahan peledak tersebut diperoleh keempat warga dari Pulau Momoi, Batam, Riau. Sutarman mengatakan di pulau tersebut memang banyak tersimpan bahan peledak yang kerap digunakan untuk pengeboran dan penambangan. "Dari pihak kepolisian juga pasti mengontrolnya, tidak mungkin dibiarkan, jatuh ke tangan yang tidak berhak" papar Sutarman.

Ketua RW sekitar rumah HSP, Abu Khalil, mengatakan HSP dikenal pendiam dan tidak pernah bergaul dengan warga sekitar. "Dia sudah lebih dari lima tahun tinggal disini, tetapi KTPnya masih Kelurahan Rawa Badak Utara, bukan Lagoa," terangnya.

Penangkapan keempat warga itu bermula dari informan kepolisian yang menyatakan sekitar kantor HSP terlihat senjata api laras panjang dari jendela. Kepala Polres Jakarta Utara, Komisaris Besar Andap Budhi Revianto, mengatakan pihaknya langsung menyelidiki.

"HSP ternyata pernah tersangkut kasus penganiayaan hingga tewas dan kepemilikan butiran peluru," tuturnya. Kini HSP dan teman-temannya mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Utara. Semuanya dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 244, dan pasal penyalahgunaan Narkoba Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement