Jumat 17 Dec 2010 09:54 WIB

DPRD Tangsel Prioritaskan Pembentukan Perda Tentang Sampah

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, memprioritaskan pembentukan perda yang mengatur soal sampah dan kebersihan agar penanganan masalah itu bisa lebih maksimal. "Perda yang mengatur masalah sampah dan kebersihan itu, akan kita upayakan terbentuk pada 2011," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Iwan Rahayu di Tangerang, Kamis.

Dalam perda itu, kata dia, akan diatur masalah sanksi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan dan tidak menjalankan kebersihan. "Regulasi penangan sampah tampaknya memerlukan payung hukum yang dikeluarkan pemda guna menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, seperti membuang sampah di sembarang tempat," katanya.

Sampai saat ini Kota Tangsel belum memiliki aturan jelas soal penanganan sampah, baik yang mengatur masalah pembuangan, lokasi pembuangan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dan juga pemungutan pajak serta retribusi penanganan sampah.

"Bila sudah ada aturan, dan masih terjadi pelanggaran, maka ada sanksi hukumnya, baik untuk pemerintah yang lalai menangani sampah maupun warga yang tidak mau menjaga kebersihan di wilayahnya," ujarnya.

DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) untuk segera menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) itu, dan diharapkan mulai dibahas awal 2011. Selain itu, Iwan juga meminta agar Pemkot Tangsel mengalokasikan dana dan percepatan realisasi pembangunan tempat pembungan sampah akhir (TPSA) lengkap dengan sarana dan prasarana pendukungnya.

"Kita harapkan anggaran untuk pembangunan TPSA itu bisa dialokasikan dalam RAPBD 2011, sehingga tahun depan pembangunannya bisa dilaksanakan," ujarnya.

Penanganan sampah, kata dia, harus menjadi skala prioritas dan harus disegerakan.

Mengenai kebutuhan anggaran untuk pembangunan TPSA, menurut dia, sekitar Rp40 miliar, dan itu harus dianggarkan pada 2011. Jika masih kurang mesti dilakukan penambahan, jangan sampai menunggu tahun berikutnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKPP Kota Tangsel Djoko Suryanto secara terpisah mengaku, sedang merancang sejumlah langkah untuk mengatasi sampah di daerah tersebut. "Semua rencana penanganan sampah itu sudah ada, di antaranya pembangunan TPSA di Kelurahan Cipeucang seluas empat hektare, termasuk mengusulkan anggarannya Rp40 miliar," katanya.

Mengenai perda penanganan sampah dan kebersihan, ia mengaku, akan segera menyusun rancangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement