REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Regulasi baru akan melarang kendaraan angkutan barang melintas di jalur protokol termasuk di ruas tol dalam kota. Pembatasan hanya berlaku pada jam padat kendaraan. Pagi hari pada pukul 05.00-09.00 dan sore pada pukul 15.00-22.00.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat secara bertahap. Akhir Januari payung hukum diharapkan telah rampung. Bentuknya Peraturan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan Darat.
Selanjutnya, Gurbernur DKI Jakarta akan mengikuti dengan Keputusan Gurbernur. "Februari kita masih sosialisasi lanjutan," ujar Royke Lumowa, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Peraturan mulai berlaku Maret. Tapi, pihak kepolisian baru akan mengambil tindakan berupa teguran bagi para pelanggar.
Mereka baru memberikan sanksi hukum mulai April. Menurut Royke, pembatasan angkutan barang bisa berdampak pada lalu lintas daerah lain di sekitar Jakarta, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung.
Sehingga pemerintah merasa perlu melakukan sosialisasi dalam waktu cukup panjang. "Supaya manajemennya bisa mengelola jadwal keberangkatan truk," tuturnya.
Pemerintah juga mulai mempersiapkan infrastruktur untuk menyokong kebijakan itu. Salah satu langkahnya adalah menyediakan kantung-kantung parkir di beberapa lokasi. Royke mengatakan tujuannya agar kendaraan angkutan barang tidak terjebak di jalan ketika memasuki jam-jam pembatasan.
Sedangkan rambu-rambu akan dipasang di jalur masuk ke Jakarta. Pembahasan rencana kebijakan itu dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pihak-pihak terkait baru mencapai kesepakatan sekarang. "Pembahasannya cukup alot," kata Royke.