REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suci dari najis, baik pada badan dan pakaian termasuk syarat sahnya sholat. Karena itu, masalah ini perlu mendapatkan perhatian serius.
"Jika seseorang habis buang air besar atau air kecil cara membersihkannya atau bersucinya tidak benar, maka sholatnya tidak," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, kepada Republika.co.id, Selasa (3/12/2024).
Menurut dia, umat Islam juga telah banyak yang mengeluhkan model tempat kecing atau kloset yang tidak ramah fikih tersebut. Karena itu, dia mendorong pengelola mal dan hotel untuk menyediakan fasilitas toilet yang bersih dan sesuai syariat.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata juga telah dikatakan bahwa hotel syariah wajib menyediakan fasilitas, peralatan, dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.
Langkah MUI ini merupakan bentuk perhatian terhadap kebutuhan umat Islam di ruang publik. Apalagi, menurut dia, persoalan thaharoh termasuk didalamnya soal istinja' merupakan sesuatu yang penting dalam agama Islam.
BACA JUGA: Mengapa Surat Al-Waqiah Berada Setelah Ar-Rahman, Apakah Ada Hubungan Antarkeduanya?
Kiai Muiz menjelaskan, di dalam Alquran surat Al Maidah ayat 6 telah diperintahkan untuk berwudhu (bersuci) ketika hendak melaksanakan sholat. Kiai Muiz juga mengutip ayat tentang pentingnya berpakaian suci:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: "Dan bersihkanlah diri kalian" (QS Al-Muddatsir [74]:4)