REPUBLIKA.CO.ID,KEBAYORAN BARU--Polisi sedang giat-giatnya menumpas kejahatan dengan senjata api. Upaya mereka tidak berhenti pada pengusutan pelaku.
Polisi pun menelusuri asal usul senjata api. Upaya itu membuahkan hasil. Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang perakit senjata api yang menyuplai pelaku kejahatan berinisial AY.
"Dia memproduksi di wilayah Cianjur," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan. Senjata api yang diproduksi tersangka berjenis pistol revolver. Polisi menyita satu pucuk berwarna hitam dari tangannya.
Menurut Budi, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus tiga orang anggota kelompok kejahatan bersenjata api beberapa waktu lalu. Kepada polisi mereka mengaku memesan senjata api dari AY.
Budi menambahkan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai perajin senapan angin. Lokasi Cianjur dikenal sebagai pusat kerajinan senapan angin. AY memproduksi senjata api berdasarkan pesanan. "Harganya Rp 3-4 juta per pucuk," ujar Budi.
Ia memprediksi, pelaku tidak hanya menjual senjata bagi pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Selatan saja. Indikasinya, lanjut Budi, jumlah produksi pistolnya sudah cukup banyak. "Dia sudah cukup lama bergelut dengan bisnis senjata api," tuturnya.
AY terpaksa harus meringkuk ditahanan karena perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancamannya minimal sembilan tahun dan maksimal seumur hidup.