Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak ustadz,
Saya baru menikah dan punya anak satu. Saya dan suami suka keceplosan mengeluarkan kata-kata dalam bertengkar dan belakangan saya baru tahu bahwa perkataan tersebut adalah dhihar.
Apa hukumnya dhihar itu ?
Kalo keseringan dhihar, dan udah lupa kapan dan berapa banyak telah melakukannya, gimana mau bayar kifaratnya dan apa bentuk kifaratnya?
Mohon penjelasan dari pak ustadz.
Makasih.
saya dan suami
Jawaban
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Dhihar adalah menyamakan istrinya dengan salah satu orang yang haram dinikahi misalnya ibu, bibi, contoh : "engkau ini bagiku seperti ibu saya"
2.Kafarahnya memerdekakan hamba sahaya, kalau tidak bisa puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak bisa memberikan makan kepada 60 orang miskin
3.Jika terjadi berulang-ulang kafarahnya Cuma sekali.
4.Setelah kafarah maka istri kembali halal bagi suaminya