Jumat 15 Feb 2019 05:29 WIB

Jomlo Jadi Pertimbangan Rawat Inap Pasien DBD

Kecepatan dalam penanganan DBD merupakan salah satu faktor penting.

Rep: Adysha Citra Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Seorang ibu menunggui putrinya yang menderita demam berdarah dengue (DBD) di RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Seorang ibu menunggui putrinya yang menderita demam berdarah dengue (DBD) di RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus dengue. Penyakit ini ditularkan melalui nyamuk betina Aedes aegypti.

DBD pada dasarnya bisa sembuh dengan sendiri. Namun dalam perjalanan penyakitnya, pasien DBD juga berisiko mengalami komplikasi seperti syok.

Baca Juga

"Walaupun sembuh sendiri, tapi kalau pasien jatuh syok, peluang (hidup) 50:50," ujar konsultan penyakit tropik dan infeksi dari FKUI/RSCM Dr dr Leonard Nainggolan SpPD-KPTI di Gedung IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Leonard mengatakan tidak semua pasien DBD harus dirawat di rumah sakit. Sebagian pasien DBD bisa menjalani rawat jalan di rumah dengan melakukan kontrol rutin setiap hari hingga demam yang dialami turun.

Salah satu kriteria pasien DBD yang perlu dirawat di rumah sakit adalah pasien yang menunjukkan gejala DBD dan mengalami kedaruratan. Kedaruratan ini meliputi syok, kejang, kesadaran menurun, perdarahan seperti mimisan hingga BAB berdarah dan muntah darah, memiliki penyakit pemberat seperti diabetes dan hipertensi, sulit makan dan minum serta memiliki hematokrit yang naik.

"Kalau ada seperti ini, tidak ada cerita, harus rawat inap," jelas Leonard.

Pasien yang menunjukkan gejala DBD tapi tidak menunjukkan kedaruratan bisa menjalani rawat jalan bila demam yang dialami masih kurang dari tiga hari. Pasien yang menunjukkan gejala DBD dengan demam lebih dari tiga hari harus melakukan sejumlah pemeriksaan seperti pemeriksaan hemoglobin, hematokrit, leukosit dan trombosit terlebih dahulu.

Bila hasil pemeriksaan menunjukkan hasil trombosit lebih dari 100.000/ul, pasien bisa menjalani rawat jalan. Namun bila trombosit pasien 100.000/ul ke bawah, pasien perlu menjalani rawat inap.

"Kalau trombosit 100.000/ul atau kurang, nggak ada cerita, rawat. Karena risiko komplikasi lebih besar kalau (trombosit) kurang dari 100.000/ul," lanjut Leonard.

Tak hanya itu, indikasi rawat inap pasien DBD juga bisa dilihat melalui pertimbangan atau faktor sosial. Leonard mengatakan pasien DBD yang jomlo atau tinggal sendirian lebih disarankan untuk rawat inap.

"Kalau ada apa-apa, takutnya tidak ada yang tahu (karena tinggal sendiri)," terang Leonard.

Selain itu, pasien DBD yang tinggal jauh dari pusat pelayanan kesehatan juga lebih baik menjalani rawat inap. Rawat inap bertujuan agar pertolongan medis bisa diberikan lebih cepat bila terjadi sesuatu.

Leonard mengatakan kecepatan dalam penanganan DBD merupakan salah satu faktor penting. Tak jarang pasien DBD menjadi tidak tertolong karena terlambat memeriksakan diri ke dokter.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement