Rabu 08 Jan 2020 18:55 WIB

BNN: GHB Bukan Narkoba, tapi Masuk Daftar Obat G

BNN menyebut GHB yang digunakan Reynhard Sinaga tidak termasuk narkoba.

Rep: Mabruroh, Lintar Satria/ Red: Reiny Dwinanda
Gamma-hydroxybutyrate (GHB) merupakan obat dalam sediaan cair yang tak berbau dan termasuk narkoba kelas C di Inggris. (ilustrasi)
Foto: [ist]
Gamma-hydroxybutyrate (GHB) merupakan obat dalam sediaan cair yang tak berbau dan termasuk narkoba kelas C di Inggris. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa Gamma-hydroxybutyrate (GHB) belum masuk golongan narkotika. Di Indonesia, GHB masuk dalam jenis obat-obatan daftar G. 

Enggak (narkoba), itu masuk dalam obat-obatan daftar G,” ujar Humas BNN Sulistyo Pudjo saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/1).

Baca Juga

Sulistyo menuturkan, jika obat GHB masuk dalam kategori narkotika jenis baru harusnya ada diskusi nasional terlebih dahulu. Dalam diskusi tersebut pesertanya adalah BNN, Kementerian Kesehatan, Balai POM, Kementerian Perdagangan dan akademisi.

“Jadi itu belum termasuk narkoba jenis baru,” kata Sulistyo.

Sulistyo menjelaskan, GHB tidak masuk dalam jenis narkotika karena belum ada persetujuan dari para pihak. Bahkan, masih ada negara yang belum sepakat bahwa GHB merupakan narkoba jenis baru.

“Masih banyak negara tidak setuju itu (GHB) masuk narkoba,” jelasnya

Sulistyo mengaku prihatin dengan perdebatan soal narkoba. Sebab, banyak yang mengharapkan agar narkoba dilegalkan, sebut saja ganja.

“Ganja kan benar-benar narkoba, banyak orang pengen didagangin, apalagi yang belum masuk kategori narkoba,” ujarnya.

Menurut Sulistyo, ada beberapa katogeri obat. Pertama, narkoba untuk obat-obatan, contohnya morfin.

"Itu (morfin) narkoba untuk kepentingan obat-obatan,” jelas Sulistyo.

Kedua, obat-obatan yang mengandung narkoba. Ketiga ada obat yang tidak mengandung narkoba, tapi memiliki efek seperti efek narkoba, misalnya menyebabkan gangguan atau mengantuk. Itulah yang masuk dalam daftar G.

“Kalau narkotika kami pasti ngomong, tapi kalau obat daftar G atau yang terkontrol silahkan (tanyakan) ke Kementerian Kesehatan dulu,” jelasnya.

GHB digunakan Reynhard Sinaga, predator seks asal Indonesia yang bermukim di Manchester, Inggris, untuk membius korbannya. Ia mencampurkan GHB kedalam minuman yang membuat korban tidak sadarkan diri.

GHB berbentuk cairan, tak berbau, dan dikonsumsi dengan cara dicampur minuman ringan atau langsung ditelan. Overdosis G mudah terjadi bila dicampur alkohol atau obat lainnya. Dapat membuat orang tak sadarkan diri, kejang-kejang dan berhenti bernafas.

"Obat ini mengandung risiko besar ketika orang mencoba menggunakannya untuk hiburan, jika Anda mengambil satu tetes ekstra GHB maka 20 menit kemudian Anda akan tidak sadarkan diri," kata Profesor Adam Winstock, pendiri Global Drug Survey. 

Menurut data dari Kantor Nasional Stasistik Inggris dari tahun 2014 sampai 2018 ada 120 kematian di Inggris dan Wales yang melibatkan GHB. Tapi jumlahnya dapat lebih tinggi karena GHB tidak masuk dalam uji toksikologi kematian mendadak.

Menurut Winstock, seperti dilansir BBC, GHB obat yang sulit dan mahal untuk dilacak. Belum diketahui secara pasti berapa pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan GHB.

Sejak tahun 2003 Undang-undang Penyalahgunaan Obat Inggris memasukkan GHB sebagai narkoba Kelas C. GBL memang legal bagi industri tapi juga masuk narkoba Kelas C sehingga siapa pun yang memasok atau memilikinya dan diyakini akan mengkonsumsinya, dinyatakan melanggar hukum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement