Sabtu 05 Nov 2016 12:10 WIB

Polis Asuransi Kebakaran yang Harus Anda Ketahui

Kebakaran rumah
Foto: Flickr
Kebakaran rumah

REPUBLIKA.CO.ID, Asuransi adalah pelindung diri kita dan keluarga kita. pentingnya mengikuti asuransi sebagai salah satu langkah untuk selalu menghadirkan rasa aman terhadap hal-hal yang bisa terjadi dan menimpakapan saja dan dimana saja, termasuk musibah Kebakaran. Selain asuransi jiwa, pihak asuransi juga memiliki produk asuransi kebakaran yang sebenarnya penting untuk kita miliki.

Asuransi kebakaran merupakan salah satu pertanggungan yang akan menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda milik nasabahnya. Baik itu berupa harta tetap maupun harta bergerak yang terkena musibah karena diserang api sendiri atau api dari luar, baik itu disengaja atau tidak disengaja. Inti dari semua asuransi adalah nasabah memahami polis yang ada, termasuk pada polis asuransi kebakaran.

Berikut ini ada beberapa jenis polis asuransi kebakaran yang perlu Anda ketahui:

1. Polis Dasar Kebakaran

Polis ini akan menjamin segala risiko pokok yang menimpa, seperti kebakaran, peledakan, dan lain sebagainya. Sebelum memberikan polis ini, pihak asuransi akan melihat risiko yang ditanggung terlebih dulu. Menurut objek pertanggungannya, polis dasar kebakaran ini dibagi menjadi :

•    Polis kebakaran industri

Polis ini tentunya akan menanggung semua kerugian atau kerusakan yang terjadi dalam industri, baik pada perlengkapan industri, bahan baku atau pada bahan-bahan pembantu lainnya. Segala risiko ini akan ditanggung dalam machinery breakdown insurance yaitu asuransi untuk mesin–mesin yang ditimbulkan akibat peristiwa berikut ini:

a.    Benturan keras, kejatuhan atau kemasukan benda ke mesin terkait secara sengaja atau tidak

b.    Kelalaian manusia, kurang hati-hati, kekurangan tenaga ahli

c.    Terjadi arus pendek listrik atau korsleting

d.    Peledakan fisik

e.    Perancangan yang salah ketika memasang mesin

f.    Perbuatan kriminal yang dilakukan manusia

•    Polis kebakaran non industri

Polis kebakaran ini akan menanggung segala kerusakan yang disebabkan oleh risiko pokok atas berbagai kepentingan seperti kerusakan harta tetap atau harta bergerak yang bisa dipindahkan.

2.    Polis Perhitungan Kembali

Polis Perhitungan Kembali ini lebih menekankan untuk menanggung risiko perkebunan, gudang, pabrik, toko, mal dan lain sebagainya. Untuk ketentuan asuransi ini, kabarnya premi harus dibayarkan terlebih dulu sebagai uang muka sebesar 75 persen dari premi satu tahun yang ada. pada bulan berikutnya, pihak asuransi akan memberitahukan besarnya risiko yang ditanggung paling lambat 30 hari setelah berakhirnya bulan terkait.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement