Sabtu 27 Jul 2019 10:00 WIB

Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan

Work hard, play hard, bagi waktu antara kerja dan senang-senang agar terhindar stres.

Rep: cermati/ Red:
Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan
Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan

Dear karyawan, baru diterima kerja di sebuah perusahaan? Selamat ya, pasti senang bukan kepalang. Apalagi bisa bergabung menjadi bagian perusahaan yang sudah lama diimpikan. Rasanya seperti meraih kebahagiaan hakiki.

Semangat kerja sih boleh-boleh saja, malah akan disukai atasan. Bos yang senang pekerjaanmu, bakal membuka peluang karier lebih besar. Kamu bisa jadi ‘tangan kanan’ si bos dan akhirnya naik jabatan, gaji, bahkan bonus atau penghargaan lain.

Istilah di dunia kerja ‘work hard, play hard,’ menyuruhmu untuk membagi waktu antara kerja dan senang-senang agar terhindar dari stres. Sebagai karyawan, jangan melulu tenaga dan pikiranmu diporsir untuk kerja, kerja, dan kerja. Tapi imbangi juga dengan bermain. Kalau senang-senang mau lebih maksimal, gunakan jatah cutimu.

Perlu diingat, hak kamu sebagai karyawan bukan cuma dapat cuti, tapi juga waktu istirahat. Kalau jatah cuti dan istirahatmu ini dipakai, perusahaan tetap wajib membayar gajimu. Gak perlu takut, menagih hakmu ke bos karena cuti dan istirahat tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.