REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2014.
Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Tono Rustiano mengatakan, setelah setahun implementasi jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradireja Suhartono telah memberikan opini WTP terhadap DJS dan BPJS Kesehatan yang berakhir pada 31 Desember 2014 lalu.
“Dengan demikian, laporan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar. Dalam semua hal yang material, posisi keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dan kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia,” katanya saat mengunjungi Kantor Harian Republika, di Jakarta, Rabu (20/5).
Dia menambahkan, sampai dengan 31 Desember 2014, pendapatan iuran mencapai Rp 40,72 triliun. Pendapatan iuran itu bersumber dari pemerintah, pemberi kerja, pekerja, dan kelompok peserta bukan penerima upah. Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang telah bekerja sama yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, meliputi teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, LLG/RTGS, dan Electronic Data Capture (EDC), dan mini ATM BRI maupun Bank Mandiri di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
“Di tahun 2014, BPJS Kesehatan juga mengalokasikan dana cadangan teknis sebesar Rp 5,67 triliun,” ujarnya.
Adapun realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan meliputi biaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sampai dengan 31 Desember 2014 mencapai Rp 42,65 triliun.
“BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran kapitasi sebesar Rp 8,34 triliun kepada 18.437 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara tepat waktu tanggal 15 setiap bulan, dan sebesar Rp 34,31 triliun untuk membayar 1.681 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit dengan waktu pembayaran klaim rata-rata 13 hari. Biaya manfaat juga untuk membayar sebanyak 61,7 juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat pertama (RJTP) di FKTP dan 511.475 kasus rawat inap tingkat pertama (RITP) di FKTP, 21 juta kunjungan pasien rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan sebanyak 4,2 juta kasus di rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
Ia mengklaim, pengelolaan dana diatas dilakukan dengan baik, dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP dan pelaksanaan Good Governance yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Hasil pengukuran good governance BPJS Kesehatan memperoleh penilaian sangat baik dan merupakan predikat tertinggi dengan capaian skor aktual 88,94 dari skor maksimal 100,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, BPJS Kesehatan memperoleh penilaian yang baik yaitu warna hijau dari unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4).