Jumat 16 Sep 2016 09:29 WIB

IAKMI: Pengawasan Terhadap Bisnis Apotek Lemah

Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas merapikan obat-obatan di salah satu apotek (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Seorang petugas merapikan obat-obatan di salah satu apotek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Adang Bachtiar mengatakan pelanggaran yang dilakukan beberapa apotek rakyat dengan menjual obat-obatan palsu dan ilegal lebih disebabkan pengawasan yang lemah terhadap apotek.

"Peraturan dan persyaratannya sudah dibuat. Kalau masih ada pelanggaran, maka sistem pelaksanaannya yang patut disalahkan. Mungkin pengawasannya lemah," kata Adang dihubungi di Jakarta, Jumat (16/9).

Adang mengatakan keberadaan apotek rakyat bertujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas, yaitu memudahkan masyarakat mendapatkan obat yang bermutu dan aman. Penggunaan kata rakyat juga menunjukkan ada keberdayaan, yaitu pemberdayaan rakyat. "Hal itu sejalan dengan kesehatan yang berarti berdaya," ujarnya.

Adang mengatakan setiap kebijakan harus ada perencanaan, penerapan, pemantauan dan evaluasi. Bila ada kesalahan atau pelanggaran terhadap sebuah kebijakan, maka perlu dilihat apakah ada kesalahan dalam pelaksanaan pentahapan tersebut.

Begitu pula dengan pengoperasian apotek rakyat, perlu dilihat apakah pentahapan tersebut sudah dilaksanakan secara optimal sembari melakukan sosialisasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha apotek rakyat. 

"Pelaku usaha apotek rakyat perlu diberi kesadaran untuk menjaga mutu dan keamanan obat. Hal itu juga untuk kelangsungan usaha mereka sendiri. Kalau obatnya tidak aman dan bermutu, pasti ditinggalkan konsumen. Kalau melanggar mutu dan keamanan obat, juga harus siap ditutup," tuturnya.

Selain itu, pengguna atau konsumen juga perlu ditingkatkan kapasitasnya untuk melakukan pengendalian. Sebagai pengguna langsung obat-obatan, maka mekanisme pengendalian melekat pada mereka.

"Kalau menemukan ada apotek yang tidak menjaga mutu dan keamanan obat-obatannya, maka harus ada mekanisme pelaporan yang mudah bagi konsumen," jelasnya.

Karena itu, Adang berharap apotek rakyat tidak perlu ditutup seluruhnya dengan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement